Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Tak Berkategori

UMP 2026 Ditetapkan di 36 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi dan Jawa Barat Terendah

Views
×

UMP 2026 Ditetapkan di 36 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi dan Jawa Barat Terendah

Sebarkan artikel ini
Uang Rupiah
Uang pecahan 100.000 rupiah.

Koma.id Para gubernur di sejumlah wilayah Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. Hingga akhir Desember, sebanyak 36 dari total 38 gubernur telah secara resmi mengumumkan besaran UMP di provinsi masing-masing.

Silakan gulirkan ke bawah

Dua provinsi yang belum menetapkan UMP 2026 adalah Aceh dan Papua Pegunungan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Provinsi Aceh kembali menggunakan besaran UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 untuk tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan proses pemulihan pascabencana yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Aceh menjadi satu-satunya provinsi yang tidak melakukan penyesuaian upah minimum pada 2026. 

Sementara itu, Papua Pegunungan belum mengumumkan UMP 2026 secara resmi karena masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Meski demikian, berdasarkan data rekapitulasi UMP 2026, besaran UMP Papua Pegunungan disepakati sebesar Rp4.508.714 atau naik sekitar 5,2 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp4.285.850.

Adapun Provinsi Papua Tengah memutuskan untuk tidak menaikkan UMP 2026 dan menetapkannya tetap sebesar Rp4.285.848. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Papua Tengah, Frest James, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini di daerah tersebut.

Dengan penetapan tersebut, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan UMP 2026 tertinggi di Indonesia, yakni sebesar Rp5.729.876. Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi dengan besaran UMP terendah pada 2026, yakni Rp2.317.601. 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.