Koma.id– Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, memberikan tanggapan terhadap isu pemakzulan Presiden Joko Widodo yang dihembuskan oleh kelompok yang menyebut diri mereka Petisi 100. Menurut Ari, proses pemakzulan Presiden telah diatur dalam Konstitusi, dan koridornya terdefinisi dengan jelas, melibatkan lembaga-lembaga negara seperti DPR, MK, dan MPR, dengan syarat-syarat yang ketat.
“Pemakzulan Presiden memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara seperti DPR, MK, dan MPR, dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu dapat dianggap sebagai tindakan inkonstitusional,” ujar Ari Dwipayana dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Presiden.
Ari menegaskan bahwa upaya pemakzulan yang tidak sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan dalam undang-undang dapat dianggap sebagai tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu, pihak yang merasa memiliki dasar untuk melakukan pemakzulan diharapkan untuk mengikuti prosedur yang telah diatur.
Selain itu, Ari Dwipayana juga mengomentari tuduhan kecurangan pemilu yang dilontarkan oleh pihak tertentu. Menurutnya, untuk menangani dugaan kecurangan pemilu, sudah ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Bawaslu, lembaga pengawas pemilu, telah dibentuk untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif pemilu, serta pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jadi, apabila terjadi pelanggaran pemilu, laporkan saja ke Bawaslu” imbuh Ari Dwipayana.













