Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Kesehatan

48 Industri Jakarta Teridentifikasi Jadi Penyumbang Polusi Udara

Views
×

48 Industri Jakarta Teridentifikasi Jadi Penyumbang Polusi Udara

Sebarkan artikel ini
48 Industri Jakarta Teridentifikasi Jadi Penyumbang Polusi Udara
Usulkan penerapan work from home (WFH) bagi beberapa perusahaan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Koma.id Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 48 industri di Jakarta telah teridentifikasi sebagai salah satu penyebab utama buruknya kualitas udara di ibu kota.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap aktivitas 114 pabrik, ditemukan bahwa 48 perusahaan di antaranya telah terbukti mencemari lingkungan. Sementara 66 perusahaan lainnya diidentifikasi tidak mencemarkan lingkungan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Secara umum dapat kita sampaikan dari 114 kegiatan perusahaan yang potensial, terdapat 1.574 cerobong, dimana hasil tersebut 66 dari 114 kegiatan perusahaan hasilnya adalah taat, dan 48 diantaranya tidak taat,” ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Jumat (25/8/2023).

Meskipun hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa 48 perusahaan mencemari lingkungan, Sarjoko belum dapat mengungkapkan secara rinci pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Ia  menegaskan bahwa ketidakpatuhan ini tidak hanya disebabkan oleh emisi buangan perusahaan, melainkan juga berkaitan dengan aspek lain yang diatur dalam dokumen evaluasi lingkungan hidup.

Adapun terkait dengan pelanggaran yang teridentifikasi, DLH DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 2000/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup. Sanksi yang dapat diberikan mencakup sanksi administratif, pidana, dan perdata.

“Sanksi administrasi sendiri ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yang mana pertama adalah teguran tertulis, kemudian paksaan pemerintah, dan denda administratif salah satunya pembekuan perizinan usaha dan pencabutan perizinan perusahaan,” jelasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.