Koma.id – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun yang belakangan ini menyita perhatian publik.
“Pertama, terjadinya tindak pidana. Ada beberapa hal tindak pidana, laporan masuk ke Kemenko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian,” kata Mahfud dikutip Koma.id dari kanal YouTube TvOneNews, Minggu (25/6/2023).
“Dan juga nanti ada laporan resmi akan disampaikan ke Polri. Nah, Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa nanti yang akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana,” kata Mahfud.
Cak Imin Ajak Polri, Menag hingga Pemda Gercep Tindak Kekerasan Seksual di Pesantren : Mangkel Aku!
Mahfud menegaskan, semua laporan yang masuk mengenai poelmik tersebut akan segera ditindaklajuti Polri guna mendalami lagi secara intensif atas polemik di ponpes tersebut.
“Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi, tinggal nanti diklarifikasi di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” ungkapnya.
Dewan Pers Minta Pemerintah Lakukan Diplomasi Bebaskan WNI dan Jurnalis yang Diculik Israel
Kemudian, lanjut Mahfud, tindakan yang kedua adalah pemberian sanski penataan adminstasi kepada ponpes, Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
“Nah ini aka dilakukan tindakan hukum administrasi terhadapa YPI yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama,” kata Mahfud.
Kata Mahfud, tindakan administrasi tersebut dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi pelindungan terdahap hak para santri dan murid yang belajar di sana.
“Kemudian tindakan yang ketiga, menjaga kondusifitas ketertiban sosial dan keamanan. Jadi tiga tindakan, pidana, administrasi dan tertib sosial keamanan,” tukas dia.












