Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Menkopolhukam & Kejagung Nyatakan Aturan Baru, Koruptor Dihukum Mati? Cek Faktanya

Views
×

Menkopolhukam & Kejagung Nyatakan Aturan Baru, Koruptor Dihukum Mati? Cek Faktanya

Sebarkan artikel ini
Menkopolhukam & Kejagung Nyatakan Aturan Baru, Koruptor Dihukum Mati? Cek Faktanya

Koma.id – Viral di media sosial Facebook, sebuah video mengeklaim bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait hukuman mati. Dalam thumbnail video, termuat keterangan bahwa para koruptor akan dijatuhi hukuman mati.

Dilansir dari kompas.com, klaim yang menyebutkan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD dan Kejagung telah mengeluarkan aturan terbaru terkait hukuman mati bagi para koruptor adalah keliru.

Silakan gulirkan ke bawah

Terdapat ketidaksesuaian antara judul video, foto yang termuat pada thumbnail video, maupun narasi yang dibacakan dalam video. Sang narator hanya membacakan artikel milik cnnindonesia.com terkait surat panggilan yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sementara itu, hoaks serupa pernah diklarifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui laman resmi kominfo.go.id pada 2020 lalu.

Faktanya, hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hingga kini Presiden dan DPR belum menemui kata sepakat dengan penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati bagi koruptor hanya sebatas wacana. Sampai saat ini belum ada koruptor yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.

Sumber: Kominfo

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.