Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Respon Desakan Denny Indrayana soal Pemakzulan Presiden, Pakar Hukum Tata Negara: Not Easy “Tidak Mudah”

×

Respon Desakan Denny Indrayana soal Pemakzulan Presiden, Pakar Hukum Tata Negara: Not Easy “Tidak Mudah”

Sebarkan artikel ini
Denny Indrayana
Pakar hukum tata negara, Prof Denny Indrayana.

KOMA.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid merespons surat Denny Indrayana kepada DPR terkait permintaan dilakukan impeachment atau pemakzulan terhadap presiden Joko Widodo karena dinilai bakal tidak netral di Pemilu Serentak 2024. Menurut Fahri, pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak mudah.

“Secara politis saya berpendapat not easy and complicated (usulan pemakzulan terhadap presiden),” ujar Fahri dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Fahri, permintaan Denny Indrayana dapat dilihat sebagai sebuah aspirasi politik kepada DPR yang memiliki kewenangan konstitusional melakukan pemakzulan. Hal ini sesuai dengan amanat yang diatur dalam Pasal 7A UUD NRI tahun 1945 yang menyebutkan, ‘Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden’.

“Tentunya DPR jika berkehendak untuk melakukan pemakzulan kepada presiden dan/atau wakil presiden, pastinya dengan mendasari serta berpijak pada kewenagan konstitusional berupa melakukan pengawasan dengan mengunakan beberapa instrumen haknya, diantaranya adalah hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki potensi pelanggaran konstitusi tersebut,” kata Fahri.

Jika terbukti ada fakta-fakta yuridis terkait dugaan pelanggaran hukum, maka tentu dapat dilakukan proses impeachment dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa, ‘usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden’.

Fahri mengatakan impeachment kepada presiden pada hakikatnya tidak mudah dan very complicated dengan melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi (MK) serta MPR. Menurut dia, secara akademik dapat dikatakan bahwa pemakzulan atau impeachment adalah extraordinary political event di dalam sistem presidensil.

“Hampir semua konstitusi negara mengatur permasalahan pemakzulan sebagai sebuah mekanisme yang legal dan efektif untuk mengawasi tindakan-tindakan pemerintah di dalam menjalankan konstitusi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan tetap berada pada koridor peraturan perundang- undangan yang berlaku sesuai dengan prinsip-prinsip rule of law,”jelas dia.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan, kerumitan pemakzulan tersebut sejalan dengan sistem pemerintahan presidensiil. Menurut dia, salah satu penekanan dalam sistem presidensil adalah seorang kepala negara hanya boleh di berhentikan dengan alasan hukum, dan tidak boleh dengan sangkaan secara politis.

“Apalagi jika melihat konfigurasi politik yang ada di parlemen saat ini, kelihatannya tidak mudah, apalagi secara hukum desain kelembagaan impeachment sengaja dibuat agar tidak mudah seorang kepala negara di jatuhkan,” tandas Fahri.

Dalam ketentuannya, kata Fahri, pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. Rumusan pengambilan keputusan di MPR juga tidak mudah.

Norma terkait pengambilan keputusan pemakzulan berbunyi, ‘Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

“Jadi, secara konstitusional, pemakzulan seorang presiden sebagaimana diatur di konstitusi kita tidak mudah dan rumit,” pungkas Fahri.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.