Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Gegara Peras Guru SD Rp35 Juta, Oknum Jaksa Batu Bara Dipecat

Views
×

Gegara Peras Guru SD Rp35 Juta, Oknum Jaksa Batu Bara Dipecat

Sebarkan artikel ini
Gegara Peras Guru SD Rp35 Juta, Oknum Jaksa Batu Bara Dipecat

Koma.id Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara inisial EKT mendadak jadi perhatian Kejaksaan Agung. Pasalnya EKT diduga memeras seorang guru SD, senilai Rp35 juta terkait kasus narkoba anaknya. Jaksa Agung Agung ST Burhanuddin pun langsung memecah EKT.

“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Jaksa Agung, meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara. Kasus pemerasang yang termasauk perbuatan tercela. Kemudian penganangan kasus ini tidak boleh ditutup-tutupi.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” kata Ketut menyampaikan arahan Jaksa Agung.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.