Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Tepis Tudingan BW, Firli Bahuri: Kita Tunduk Pada Prinsip Hukum Pidana

Views
×

Tepis Tudingan BW, Firli Bahuri: Kita Tunduk Pada Prinsip Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Tepis Tudingan BW, Firli Bahuri: Kita Tunduk Pada Prinsip Hukum Pidana
Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Koma.id Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya tunduk pada ketentuan hukum dan Undang-Undang dalam melakukan penyelidikan suatu perkara.

Hal ini diungkapkan Filri membantah tudingan eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menuding adanya pemaksaan dari lembaga antirasuah itu dalam kasus penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Silakan gulirkan ke bawah

“KPK di dalam terkait dengan penyelidikan suatu perkara itu tunduk pada ketentuan hukum dan Undang-Undang. Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan pada pasal 5 UU 19 tahun 2019. Di situ disebutkan salah satu di antaranya dilakukan secara terbuka, transparan, proporsionalitas,” kata Firli dalam keterangan pers pada Selasa (3/1/2023).

Menurut Firli, penegakan hukum yang dilakukan KPK selalu mengacu pada ketentuan hukum. Dia memastikan penyelidikan kasus yang dilakukan KPK dilakukan secara profesional.

“Kita tetap kepada tunduk kepada prinsip-prinsip hukum pidana. Apakah itu diatur di dalam UU KPK sendiri ataupun hukum acara,” katanya.

Firli memastikan KPK tidak akan menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang kuat.

“Prinsipnya adalah KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali tersangka itu berdasarkan pebuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut menduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana,” ujar Firli.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.