Koma.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewajiban pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dan sajian usaha skala besar.
Menurut YLKI kebijakan ini masih ambigu, baik dari sisi konsep maupun implementasi di lapangan. Skema Nutri Level dianggap belum mampu memberikan peringatan yang kuat kepada masyarakat terkait kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk pangan, khususnya minuman berpemanis.
Ketua YLKI, Niti Emiliana menilai pendekatan berbasis label informasi seperti Nutri Level cenderung hanya efektif bagi masyarakat dengan literasi gizi yang sudah baik. Sementara bagi sebagian besar konsumen, informasi tersebut dinilai belum cukup sederhana dan tegas untuk mendorong perubahan perilaku konsumsi.
“Pendekatan Nutri Level masih memiliki sejumlah kelemahan mendasar,” ujar Niti, dikutip Minggu (19/4/2026).
Dia mempertanyakan alasan pemerintah memilih skema Nutri Level dibandingkan kebijakan yang dinilai lebih kuat, seperti penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
“Kebijakan cukai dinilai lebih efektif dalam menekan konsumsi secara langsung sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat,” katanya.
Dari sisi komunikasi risiko, ia menilai penggunaan label peringatan (warning label) berbentuk oktagon hitam jauh lebih efektif dibandingkan Nutri Level. Label peringatan yang eksplisit, menurutnya, lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas, termasuk konsumen dengan tingkat literasi gizi terbatas.
Sementara itu, lanjut dia, Nutri Level dianggap lebih efektif bagi konsumen yang sudah memiliki pengetahuan gizi memadai. “Kami menyoroti potensi bias dalam skema Nutri Level,” katanya.
Ia juga mengatakan, perbedaan kategori warna atau tingkat dinilai kerap hanya didasarkan pada selisih kandungan yang sangat kecil, sehingga berpotensi menyesatkan persepsi konsumen.
Selain itu, tidak adanya kejelasan informasi spesifik mengenai apakah suatu peringkat merujuk pada kandungan gula, garam, atau lemak juga dinilai membingungkan.
“Kebijakan ini disebut kurang inklusif. Pendekatan berbasis warna dalam Nutri Level dinilai berpotensi tidak ramah bagi kelompok konsumen dengan keterbatasan penglihatan warna (color blindness),” katanya.
Ia juga menilai pendekatan warning label yang secara spesifik memberikan peringatan terhadap kandungan gula, garam, dan lemak lebih selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
“Kami mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses perumusan kebijakan serta pelibatan partisipasi masyarakat sipil agar perspektif perlindungan konsumen dapat terakomodasi secara optimal,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan cukai MBDK sebagai langkah pengendalian konsumsi. Dan meninjau kembali efektivitas kebijakan Nutri Level serta mempertimbangkan penerapan warning label sebagai instrumen utama komunikasi risiko.
“Ini untuk menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan,” ucapnya.











