Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

TPDI Nilai Narasi Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Masih Konstitusional

Views
×

TPDI Nilai Narasi Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Masih Konstitusional

Sebarkan artikel ini
Petrus Selestinus
Petrus Selestinus, Ketua Perekat Nusantara

KOMA.ID, JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (PEREKAT) Nusantara, Petrus Selestinus memberikan respons atas pernyataan dua tokoh publik, Saiful Mujani (pendiri SMRC) dan Islah Bahrawi, yang menyuarakan agar masa jabatan Presiden Prabowo Subianto berakhir sebelum tahun 2029 tengah menjadi sorotan luas.

Meski keduanya memiliki sudut pandang berbeda—antara aspek kesehatan kognitif dan konsolidasi kekuatan massa—upaya tersebut dinilai memiliki landasan konstitusional yang kuat.

Silakan gulirkan ke bawah

Petrus menilai pandangan kedua tokoh tersebut sejatinya berada dalam koridor konstitusi, khususnya merujuk pada Pasal 8 UUD 1945. Menurutnya, mengakhiri masa jabatan Presiden tidak selamanya harus melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) yang menjadi domain DPR dan MPR.

“Ketentuan pasal 8 UUD 1945 inilah yang membedakan dengan tegas dan jelas antara kewenangan secara dominus litis DPR dan MPR untuk memberhentikan Presiden lewat mekanisme impeachmant sesuai pasal 7A dan 7B UUD 1945 dengan kekuasaan dan kekuatan eksklusif rakyat sebagai daulat rakyat, mendesak atau menuntut Presiden untuk ‘berhenti’ dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir,” jelas Petrus Selestinus dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Ia juga memaparkan, bahwa konstitusi membuka pintu alternatif bagi rakyat untuk bertindak dalam kerangka hukum. Jika mekanisme impeachment di DPR dan MPR seringkali dianggap sulit secara politik, Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 memberikan ruang melalui kondisi Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.

Dalam pandangannya, membatasi pemberhentian Presiden hanya pada mekanisme DPR adalah sebuah kekeliruan. Petrus menegaskan bahwa pembentuk undang-undang telah membagi kekuasaan tersebut secara proporsional, termasuk kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

“Jadi keliru dan sesat pikir, jika untuk mengakhiri masa jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagian orang berpikir bahwa mengakhiri masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, hanya monopoli kekuasaan eksklusif DPR dan MPR lewat impeachmant atau pemakzulan,” tegasnya.

Konsolidasi Rakyat sebagai Kekuatan Kontrol

Terkait perbedaan pendekatan antara kedua tokoh, Islah Bahrawi lebih menyoroti kondisi fisik dan kognitif Presiden, sementara Saiful Mujani menekankan pentingnya konsolidasi kekuatan massa untuk mendorong pengunduran diri di luar jalur parlemen. Petrus menilai narasi yang dibangun keduanya merupakan bentuk kontrol publik yang diperlukan saat lembaga legislatif dianggap tidak berdaya.

“Inilah yang dinarasikan secara cerdas oleh Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, karena itu ajakan ini harus didukung oleh masyarakat banyak sehingga menjadi kekuatan kontrol yang digdaya dan mumpuni, ketika DPR loyo tak berdaya akan melahirkan kekuatan rakyat dan konsolidasi menuntut perubahan dan perbaikan,” pungkas Petrus.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.