Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mantan terpidana tetap memiliki hak politik untuk mencalonkan diri dalam Pemilu dan Pilkada. Dalam putusan terbaru, MK menolak gugatan yang meminta pelarangan permanen bagi eks narapidana.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 48/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Senin (16/3).
Pasal yang Menjerat Roy Suryo dan dr Tifa
Permohonan uji materi ini diajukan oleh lima mahasiswa yakni Yusron Ashalirrohman, Alyssa Rizqia Haris, Roby Nurdiansyah, Syahrulagus Rishman Edo Putra, dan Galih Ramadan.
Mereka menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada terkait syarat pencalonan bagi mantan terpidana.
Adapun pasal yang diuji meliputi Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945.
Mahkamah juga menolak permintaan para pemohon agar mantan terpidana kasus korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara dicabut hak politiknya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, maupun kepala daerah.
Menurut Mahkamah, penghapusan hak politik secara permanen bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan permohonan para pemohon ditolak seluruhnya.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ketentuan yang berlaku saat ini sudah cukup mengatur syarat pencalonan bagi mantan terpidana.
Termasuk larangan bagi mereka yang pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, kecuali dalam kondisi tertentu.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa aturan tersebut telah mencakup berbagai jenis kejahatan serius seperti korupsi, terorisme, makar, hingga tindak pidana terhadap keamanan negara.
“Sesungguhnya hal tersebut telah diakomodir melalui syarat pencalonan butir i, ‘tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa’,” kata Adies.
Selain itu, Mahkamah juga merujuk pada putusan sebelumnya yang mensyaratkan mantan narapidana harus telah menyelesaikan masa hukuman serta melewati masa tunggu selama lima tahun setelah bebas sebelum dapat mencalonkan diri.
Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai sistem yang berlaku saat ini sudah seimbang antara memberikan kesempatan kedua dan menjaga integritas jabatan publik.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa mantan terpidana tetap memiliki hak politik sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.





