KOMA.ID, JAKARTA – Praktisi hukum, Mellisa Anggraini menyampaikan rasa kekecewaannya atas adanya oknum Kejaksaan yang hanya minta maaf usai menetapkan tersangka dalam sebuah kasus yang ternyata akhirnya diralat.
Bagi Mellisa, apa yang dilakukan Kejaksaan tersebut jelas menjadi citra buruk bagi institusi penegakan hukum di Indonesia. Bahkan bagi dirinya, hak asasi manusia (HAM) sedang direndahkan oleh negara melalui institusi tersebut.
“Ketika aparat hukum salah kentersangkakan, mendakwa hingga menuntut seseorang hanya dibayar dengan permintaan maaf, detik itu hak asasi manusia diinjak oleh Negara,” tulis Mellisa dalam akun X pribadinya @Mellisa_An, Kamis (12/3/2026).
Statemen ini disampaikan Mellisa terkait dengan adanya Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Arfian yang menyampaikan permintaan maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026 kemarin.
Arfian merupakan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, terdakwa kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton. Dalam persidangan di PN Batam beberapa waktu lalu, dia sempat menyindir Komisi III yang dinilai telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut.
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” kata Arfian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia pun mengaku sudah diberi hukuman sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), atas kesalahannya. Menurut dia, kesalahan itu akan dijadikan sebagai evaluasi ke depannya.
“Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” kata dia.
Terpisah, Kejari Batam meluruskan informasi terkait permintaan maaf Jaksa Arfian dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan permintaan maaf tersebut ditegaskan tidak berkaitan dengan tuntutan mati terdakwa Fandi Ramadhan, melainkan terkait pernyataan saat membacakan replik dalam lanjutan sidang.
“Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” kata Priandi, Kamis (12/3) seperti dikutip dari detikSumbagsel.
Priandi menerangkan pernyataan jaksa dalam replik tersebut sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dan konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Ia menjelaskan pernyataan dalam repilik tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung pihak manapun.
“Kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Priandi juga menekankan bahwa tuntutan pidana dalam suatu perkara merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” ujarnnya.













