Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK: Gift di Siaran Live Menkeu Purbaya Bukan Gratifikasi Langsung

Views
×

KPK: Gift di Siaran Live Menkeu Purbaya Bukan Gratifikasi Langsung

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait sorotan publik atas gift atau hadiah digital yang diterima saat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tampil dalam siaran langsung (live) melalui aplikasi Tiktok milik anaknya.

Video yang viral menunjukkan Purbaya bersama sang putra, Yuda Purboyo Sunu, berbincang santai dan interaksi dengan penonton TikTok saat sahur. Selama siaran itu, sejumlah gift digital masuk — termasuk ikon paus yang nilainya diperkirakan mencapai jutaan rupiah — memicu perdebatan soal potensi gratifikasi bagi pejabat negara.

Silakan gulirkan ke bawah

Penerima Bukan Menteri, Tapi Anak

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa berdasarkan penilaian awal lembaga antirasuah, gift yang masuk selama live itu ditujukan kepada sang anak sebagai pemilik akun TikTok, bukan kepada Purbaya dalam kapasitasnya sebagai menteri. Karena itu, menurut KPK, tidak ditemukan kaitan langsung dengan tugas, fungsi, atau jabatan Menkeu sebagai penyelenggara negara.

“Dalam konteks ini, kita melihat penerimanya adalah anaknya yang tidak ada kaitan atau hubungannya dengan tugas, fungsi, dan jabatan ayahnya sebagai Menteri,” jelas Budi.

Apresiasi dan Himbauan KPK

KPK memberikan apresiasi kepada Purbaya karena menunjukkan kesadaran tinggi terhadap potensi gratifikasi, yakni kesediaannya untuk menonaktifkan fitur penerimaan gift jika dianggap berisiko terhadap persepsi publik.

Namun demikian, lembaga antirasuah menekankan bahwa apabila masih ada keraguan mengenai status nilai gift tersebut, masyarakat atau pihak berkepentingan dipersilakan untuk berkonsultasi atau melaporkannya kepada KPK secara resmi.

KPK menyebutkan bahwa jalur pelaporan gratifikasi sangat mudah dilakukan, bisa melalui situs resmi Gratifikasi Online (GOL) di gol.kpk.go.id, melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Kementerian Keuangan, atau langsung ke kantor KPK untuk dianalisis lebih lanjut.

Dinamika Gift Digital di Media Sosial

Fenomena gift atau saweran di media sosial seperti TikTok memang menjadi bagian dari ekosistem konten digital saat ini. Namun, ketika seorang pejabat publik tampil dalam tayangan tersebut, KPK mengingatkan bahwa segala bentuk penerimaan hadiah perlu berhati-hati dan perlu dicek apakah masuk kategori gratifikasi atau potensi konflik kepentingan.

Dalam beberapa klip yang beredar di media sosial, tampak Purbaya beberapa kali menyinggung kekhawatirannya terkait persepsi saat hadiah digital datang secara beragam nilai. Banyak warganet justru memberi respons positif atas sikap kehati-hatian tersebut.

Kunci Pengawasan Gratifikasi

KPK menyatakan bahwa setiap laporan terkait dugaan gratifikasi akan dianalisis untuk menentukan apakah hadiah tersebut seharusnya masuk sebagai milik penerima pribadi, milik negara, atau sebaliknya. Pengawasan intens terhadap perilaku gift digital menjadi salah satu langkah pencegahan agar praktik pemberian hadiah tidak menjadi sarana nepotisme atau benturan kepentingan dalam jabatan publik.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.