Koma.id — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menegaskan Komisi Reformasi Polri tidak dibentuk untuk menyelesaikan kasus per kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.
Mahfud menjelaskan bahwa posisi komisi reformasi bukanlah sebagai lembaga yang menangani kasus individual, termasuk laporan dugaan pelanggaran hukum yang dilayangkan masyarakat. Sebaliknya, komisi ini bertugas mengumpulkan aspirasi dan merumuskan masukan strategis untuk pembenahan institusi kepolisian secara keseluruhan.
“Sering orang salah sangka bahwa komisi itu menyelesaikan kasus,” kata Mahfud, dikutip Rabu (18/2/2026).
Dia menekankan bahwa pelaporan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri harus dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian seperti Irwasum, Provos, Propam, atau Inspektorat Wilayah (Irwasda), bukan ke komisi reformasi.
Peran Komisi yang Sebenarnya
Mahfud menjelaskan, tugas komisi lebih bersifat analitis dan rekomendatif. Komisi diberi waktu tertentu untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak — akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, hingga organisasi profesi — untuk kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang dapat memperbaiki sistem kelembagaan, budaya kerja, dan mekanisme Polri.
Contohnya dalam soal penangkapan ribuan demonstran pada Agustus 2025, Mahfud menggarisbawahi komisi tidak punya kewenangan untuk mengintervensi proses hukum. Ia menyebut komisi hanya bisa memberi saran kepada Kapolri agar melakukan penyisiran terhadap mereka yang ditangkap untuk memastikan yang tidak bersalah dibebaskan.
Pernyataan Mahfud ini sekaligus menjawab banyaknya aspirasi masyarakat yang membawa laporan kasus ke komisi — mulai dari pelanggaran disiplin hingga tuduhan yang lebih serius — dengan harapan komisi akan mengurusi masalah tersebut. Ia menegaskan bahwa reformasi Polri adalah soal perubahan sistemik kelembagaan, bukan penyelesaian perkara hukum individual.
Fokus pada Perubahan Sistem
Sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri bergerak untuk mendengarkan aspirasi publik dan mengidentifikasi titik-titik persoalan di tubuh kepolisian dari aspek struktur, kultur, hingga mekanisme penindakan hukum.
Komisi yang dipimpin oleh tokoh senior Jimly Asshiddiqie ini telah menggelar puluhan audiensi dengan berbagai kelompok masyarakat dan organisasi untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang dianggap krusial dalam membangun institusi Polri yang profesional, akuntabel, dan kredibel.
Mahfud menegaskan bahwa reformasi bukan tugas yang dapat selesai dalam waktu singkat atau hanya dengan pergantian pimpinan kepolisian, tetapi membutuhkan kajian mendalam terhadap mekanisme kelembagaan yang selama ini dinilai problematik oleh berbagai pihak.













