Koma.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju apabila Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad pada Jumat (13/2/2026).
Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, dan meminta publik tidak keliru memahami proses politik saat itu. Namun, pernyataan tersebut langsung menuai respons dari DPR.
DPR: Revisi Dibahas Bersama Pemerintah
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyatakan bahwa klaim Jokowi yang merasa tidak berperan dalam revisi UU KPK tidak sepenuhnya tepat.
Menurutnya, saat proses revisi berlangsung, Presiden mengirimkan tim mewakili pemerintah untuk membahas perubahan undang-undang tersebut bersama DPR.
“Artinya revisi UU KPK dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” ujarnya, dikutip Selasa (17/2/2026).
Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg), Abdullah menegaskan bahwa secara konstitusi, setiap rancangan undang-undang memang dibahas bersama antara DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Soal Tanda Tangan Presiden
Abdullah juga menanggapi klaim Jokowi yang tidak menandatangani hasil revisi UU KPK. Ia menilai, secara konstitusional, tidak adanya tanda tangan Presiden bukan berarti penolakan.
Sesuai Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap sah dan berlaku setelah 30 hari sejak disetujui bersama, meskipun tidak ditandatangani Presiden.
Dengan demikian, secara hukum, revisi UU KPK tetap memiliki kekuatan mengikat, terlepas dari ada atau tidaknya tanda tangan Presiden saat itu.
Tarik-Ulur Tanggung Jawab Politik
Pernyataan Jokowi yang kini menyatakan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama memunculkan kembali perdebatan lama soal siapa yang paling bertanggung jawab atas revisi 2019.
Revisi tersebut sejak awal menuai kritik luas karena dinilai melemahkan independensi KPK. Kini, ketika wacana pengembalian ke versi lama kembali mengemuka, perdebatan bukan hanya soal substansi pemberantasan korupsi, tetapi juga soal akuntabilitas politik atas keputusan masa lalu.
Pertanyaannya, jika memang ada kesepakatan untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya, apakah elite politik siap membuka kembali lembaran yang dulu mereka setujui bersama?












