Koma.id — Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya demokrasi tidak bisa disempitkan maknanya hanya pada pemilihan langsung oleh rakyat.
Menurut Dedi, dalam konstitusi Indonesia tidak terdapat norma yang secara eksplisit mewajibkan kepala daerah dipilih langsung oleh pemilih. Undang-undang, kata dia, hanya menyebut bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis.
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
“Demokratis itu tidak identik dan tidak selalu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung,” ujarnya.
Legitimasi Sistem Perwakilan
Dedi menjelaskan, sistem perwakilan melalui DPRD tetap memiliki legitimasi demokratis. Hal itu karena anggota DPRD terlebih dahulu dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif.
Dengan demikian, mandat publik sebenarnya sudah diberikan kepada parlemen daerah untuk mengambil keputusan strategis, termasuk menentukan kepala daerah.
Ia menilai, mekanisme tersebut tetap berada dalam koridor demokrasi karena prosesnya berlapis dan berbasis mandat rakyat.
Soroti Biaya Politik dan Korupsi
Selain aspek konstitusional, Dedi juga menyoroti dampak pilkada langsung terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, sistem pemilihan langsung kerap memunculkan persoalan serius, terutama tingginya biaya politik.
Biaya kampanye yang besar dinilai mendorong praktik korupsi, karena kepala daerah terpilih kerap menghadapi tekanan untuk mengembalikan modal politik. Kondisi itu disebut menjadi salah satu faktor yang memicu banyaknya kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT).
Wacana pilkada tak langsung dinilai sebagai opsi yang patut dikaji lebih mendalam, baik dari sisi efektivitas pemerintahan maupun upaya menekan potensi penyalahgunaan kekuasaan di daerah.
Meski demikian, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah diperkirakan masih akan berlangsung, mengingat isu ini menyangkut arah desain demokrasi Indonesia ke depan.













