Koma.id — Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD terus menuai polemik di ruang publik. Pro dan kontra mengemuka setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyampaikan gagasan tersebut di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu langsung memantik perdebatan luas, baik di kalangan elite politik maupun masyarakat sipil.
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan belum mengambil sikap final terkait mekanisme pilkada tidak langsung tersebut. Menurut Prasetyo, pemerintah memilih membuka ruang dialog dan mendengarkan seluruh masukan dari berbagai pihak, termasuk kelompok yang secara tegas menolak pilkada lewat DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
“Kita coba dengarkan masukan-masukannya,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Prasetyo menegaskan, pemerintah menyadari bahwa wacana perubahan sistem pilkada menyangkut prinsip demokrasi dan partisipasi publik. Karena itu, seluruh pandangan—baik yang mendukung maupun menolak—akan menjadi bahan pertimbangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
Pemerintah juga mencermati respons publik yang terekam dalam sejumlah survei nasional. Salah satunya hasil jajak pendapat LSI Denny JA yang menunjukkan 67,1 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali terhadap pilkada lewat DPRD. Sementara itu, hanya 29,9 persen yang menyatakan setuju terhadap mekanisme pemilihan tidak langsung tersebut.
“Kita menghormati semua pendapat itu. Pasti semua pandangan ada yang pro, ada yang kontra, ada yang mendukung, ada juga yang belum. Itu hal yang wajar dalam demokrasi,” kata Prasetyo.
Di sisi lain, wacana pilkada via DPRD juga tengah menguat di parlemen. Sejumlah fraksi di DPR disebut telah menyampaikan dukungan terhadap evaluasi sistem pilkada langsung, dengan alasan efisiensi anggaran, stabilitas politik daerah, serta minimnya konflik horizontal. Namun, kritik keras datang dari kalangan akademisi, pegiat demokrasi, dan organisasi masyarakat sipil yang menilai pilkada tidak langsung berpotensi memangkas kedaulatan rakyat.
Pemerintah menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi Presiden terkait perubahan mekanisme pilkada. Setiap opsi kebijakan, termasuk kemungkinan revisi undang-undang pemilu dan pemerintahan daerah, akan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek konstitusional, politik, serta aspirasi publik.
Prasetyo menambahkan, pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik di daerah. “Kita lihat nanti dinamika dan perkembangannya seperti apa,” ujarnya.
Perdebatan pilkada lewat DPRD diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring menguatnya perbedaan pandangan antara sikap mayoritas publik dan arah dukungan politik di parlemen. Pemerintah berada di posisi krusial untuk menjembatani tarik-menarik kepentingan tersebut, sembari memastikan prinsip demokrasi tetap terjaga.













