Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Demo Ojol 9 Februari 2026 Tuntut THR Adil, Jaminan Pendapatan dan Hak Buruh

Views
×

Demo Ojol 9 Februari 2026 Tuntut THR Adil, Jaminan Pendapatan dan Hak Buruh

Sebarkan artikel ini
Demo Ojek Online Digelar di Gambir, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Ilustrasi Aksi unjuk rasa pengemudi ojek online di Jakarta. (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI) Kota Sukabumi bersama Aliansi Simpul Rembug Pekerja Platform menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Senin (9/2/2026). Massa aksi melakukan konvoi sepeda motor dari Sukabumi menuju Jakarta untuk mendesak pemerintah memberikan perlindungan nyata dan berkelanjutan bagi pengemudi ojol.

Dalam pernyataan sikapnya, SDPI menilai selama lebih dari satu dekade industri ride hailing beroperasi di Indonesia, pertumbuhan bisnis perusahaan aplikasi tidak dibarengi dengan perbaikan kesejahteraan pengemudi. Perusahaan seperti Gojek, Grab, Maxim, ShopeeFood, Indrive, hingga Lalamove disebut telah berkembang dari startup menjadi perusahaan digital bernilai besar, bahkan sebagian berstatus unicorn dan decacorn dengan valuasi miliaran dolar AS.

Silakan gulirkan ke bawah

Namun, kemajuan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan kondisi kerja jutaan pengemudi di lapangan. Para pengemudi disebut menghadapi jam kerja panjang, ketidakpastian pendapatan, risiko kecelakaan lalu lintas, hingga sanksi sepihak dari aplikator.

“Untuk mendapatkan sejumlah order, aplikator memotong saldo sebagai biaya pemberian order. Padahal setiap order juga sudah dipotong biaya jasa aplikasi. Kami dipotong dua kali,” ujar Dian, pengemudi ojol perempuan asal Sukabumi, dalam pernyataan tertulis yang dibacakan saat aksi.

SDPI juga menyoroti regulasi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang selama ini hanya mengatur tarif layanan dan kewajiban aplikator, tetapi belum menjamin hak dasar pengemudi seperti jaminan pendapatan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, hingga jaminan kematian.

Sejumlah penelitian disebut menunjukkan bahwa pengemudi ojol dan kurir bekerja di atas jam kerja normal, dengan rata-rata 14 jam per hari tanpa hari libur, berpenghasilan di bawah upah minimum, serta rentan terjebak utang dan kecelakaan kerja yang berujung kematian.

Masalah perlindungan jaminan sosial juga menjadi sorotan. Jaminan yang disediakan perusahaan aplikasi hanya berlaku ketika pengemudi sedang aktif mengerjakan order melalui aplikasi. Di luar itu, risiko kecelakaan tidak ditanggung, termasuk ketika pengemudi menggunakan aplikasi lain.

“Dalam kondisi kerja yang semakin buruk, pengemudi bahkan tidak dapat menuntut hak-haknya karena tidak adanya pengakuan konstitusional. Regulasi negara mengabaikan pengemudi ojol selama bertahun-tahun,” demikian bunyi pernyataan SDPI.

Koordinator aksi SDPI Sukabumi, Reni Sondari, menegaskan negara seharusnya hadir untuk memastikan kerja layak bagi pengemudi ojol dan kurir.

“Pemerintah harus memastikan pengemudi ojol memiliki jaminan sosial, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, serta kebebasan berserikat dan berunding dengan aplikasi,” tegas Reni.

SDPI juga mengkritik kebijakan Bantuan Hari Raya (BHR) 2025 yang dinilai belum mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mendorong aplikator memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara adil. Berdasarkan survei IDEAS, sebanyak 55,70 persen buruh ojol tidak mendapatkan BHR 2025.

Selain itu, aturan internal perusahaan seperti kewajiban minimal aktif 25 hari kerja per bulan, jam online minimal 200 jam, serta tingkat penyelesaian order minimal 90 persen dinilai menjadi penghalang bagi pengemudi untuk memperoleh BHR secara merata.

Atas kondisi tersebut, SDPI menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:

1. Mendesak pemerintah menyusun regulasi khusus bagi pengemudi berbasis layanan aplikasi.

2. Mendesak kementerian terkait merumuskan kembali peran transportasi dalam mewujudkan pekerjaan layak dan menghormati kebebasan berserikat serta berunding.

3. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan memastikan THR 2026 bagi pengemudi ojol dan kurir secara adil.

4. Mendesak perusahaan aplikasi menghentikan aturan internal yang mengabaikan hak-hak pengemudi dan kurir.

 

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.