Koma.id — DPR RI melalui Komisi III mulai mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang mencakup sejumlah aturan strategis tentang kelembagaan, karier, dan masa pensiun hakim nasional.
Dalam rapat bersama Badan Keahlian DPR RI, Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa draf RUU ini sudah mencakup 12 bab dan 72 pasal, termasuk usulan perubahan batas usia pensiun hakim di Indonesia.
“Salah satunya RUU ini akan mengatur soal usia pensiun hakim,” kata Bayu, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa draf awal memuat usulan penataan kembali usia purna tugas di berbagai jenjang peradilan.
Perubahan Usia Pensiun yang Diusulkan
Menurut Bayu, beberapa perubahan batas usia pensiun yang diajukan dalam RUU meliputi:
• Hakim pertama: dari 65 tahun menjadi 67 tahun
• Hakim tinggi: dari 67 tahun menjadi 70 tahun
• Hakim Agung: dari 70 tahun menjadi 75 tahun
Peningkatan usia pensiun ini ditujukan untuk “mengoptimalkan pengalaman dan kompetensi hakim”, sekaligus menyesuaikan dengan harapan hidup yang terus meningkat di Indonesia.
RUU Jabatan Hakim juga mengatur sejumlah hal penting lain dalam sistem peradilan, seperti perubahan status hakim dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pejabat negara, serta mekanisme rekrutmen dan karier hakim yang lebih transparan dan akuntabel.
Respons Publik dan Profesional Hukum
Usulan perubahan usia pensiun hakim ini menuai pro-kontra dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Beberapa pihak berpendapat bahwa penambahan usia pensiun dapat membantu menjaga kontinuitas keahlian hakim berpengalaman pada posisi strategis.
Namun, kritik juga muncul terkait potensi dampaknya pada dinamika pembaruan internal serta kesempatan regenerasi di tubuh peradilan. Isu usia pensiun hakim telah menjadi bahan perdebatan panjang di Indonesia, bahkan sejak dulu ketika wacana memperpanjang usia pensiun hakim agung pernah ditolak oleh kelompok hukum di masa lalu karena khawatir berpengaruh negatif terhadap produktivitas dan pembaruan lembaga.
Urgensi RUU dan Langkah DPR
RUU Jabatan Hakim dinilai penting karena hingga kini belum ada undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur jabatan hakim dalam sistem hukum nasional. Pengaturan status, rekrutmen, karier, evaluasi kinerja, dan sistem disiplin masih tersebar di berbagai undang-undang dan belum terintegrasi secara menyeluruh.
Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU ini dapat terus dilanjutkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, badan yudisial terkait, serta praktisi hukum, untuk memastikan RUU Jabatan Hakim mampu menjawab kebutuhan sistem peradilan modern sambil menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan.












