Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

KPK Ungkap Sudewo Serakah Peras Calon Perangkat Desa Pati

Views
×

KPK Ungkap Sudewo Serakah Peras Calon Perangkat Desa Pati

Sebarkan artikel ini
Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

KOMA.ID, JAKARTA – pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan rasa prihatin atas pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang diwarnai dengan praktik dugaan pemerasan oleh Bupati Pati Sudewa atau Sudewo beserta kroninya.

Lembaga antirasuah miris melihat dugaan perbuatan rasuah Sudewo dan kroninya sudah terjadi dari hal terkecil. Bahkan hal itu dianggap sebagai bagian dari tabiat koprupsi pejabat serakah.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jadi memang kalau dilihat dari modus operandinya itu tidak jauh-jauh beda gitu. Artinya tadi itu yang apa, suap jabatan seperti itu ya. Jadi ketika ada pengisian kekosongan jabatan diminta uang. Tapi ini kan miris gitu loh. Yang biasanya, yang pada umumnya, bukan biasanya, walaupun itu salah ya, tapi maksudnya itu beberapa perkara tindak pidana korupsi yang kami tangani itu pengisian itu di tingkat kabupaten pengisian Kepala Dinas dan lain-lainnya seperti itu. Tapi ini lain, ini sampai ke tingkat desa gitu. Sampai yang kecil-kecilnya diambil. Seperti itu sampai ke tingkat desa,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

KPK menilai perbuatan rasuah yang sudah dimulai dari hal terkecil membuat masyarakat menjadi susah. Lembaga antirasuah berjanji tak akan membiarkan hal itu terjadi. Asep menegaskan jika pihaknya akan menggarap serius kasus ini sampai tuntas.

“Yang kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini mungkin yang makin ke atas, mungkin besar. Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil. Sudah susah, dibikin susah, diminta uang,” ujar Asep.

KPK memastikan akan terus mendalami dugaan perbuatan rasuah Sudewo lainnya. KPK akan menelusuri pemerasan terkait jabatan lain di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang diduga dilakukan Bupati Pati Sudewo.

“Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya. Itu kira-kira. Tapi belum tentu juga. Kita berdasarkan dari asumsi itulah kita terus akan dalami,” ujar Asep.

Menurut Asep dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa ini menjadi pintu masuk KPK membongkar perbuatan korupsi lain di Pati. Selain penindakan, KPK melalui kedeputian pencegahan juga akan turun melihat dan memperbaiki tata kelola atau sistem.

“Benar bahwa ini adalah pintu masuk,” tandas Asep.

KPK diketahui telah menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Sudewo dijerat bersama-sama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Atas informasi tersebut, Sadewo bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya diduga memanfaatkannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).

Sudewo sejak bulan November 2025 diketahui telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya. Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.

Abdul Suyono dan Sumarjiono selanjutnya menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, keduanya lalu menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp 125 juta – Rp 150 juta.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Yakni, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Abdul Suyono dan Sumarjiono yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes kemudian menyerahkan dugaan uang yang terkumpul kepada Sudewo.

Adapun perbuatan rasuah ini dibongkar KPK melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT). Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menemukan dan mengamankan Rp 2,6 miliar yang tadinya disimpan dalam karung.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih
KPK.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.