Koma.id– Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan komedian Pandji Pragiwaksono untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan pertunjukan stand-up comedy bertajuk “Mens Rea”.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum mengungkapkan waktu pasti pemanggilan terhadap Pandji.
“Sudah dijadwalkan pemanggilannya. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan ahli,” ujar Iman kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Iman menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi dan ahli. Proses penyelidikan dilakukan menyusul adanya sejumlah laporan polisi dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya.
“Total ada tiga laporan polisi dan dua pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan saudara Pandji Pragiwaksono,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga bernama Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Laporan itu menyoroti materi dalam pertunjukan Mens Rea yang dinilai bermasalah.
Dalam laporannya, Pandji disangkakan melanggar Pasal 300 KUHP, Pasal 301 KUHP, Pasal 242 KUHP, dan Pasal 243 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dinilai dapat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di ruang publik.











