Koma.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Rabu (14/1/2026).
Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari lima organisasi masyarakat sipil serta tiga pemohon perorangan, termasuk Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Dalam persidangan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Prof. Muchamad Ali Safa’at, menegaskan bahwa peran TNI harus dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945. Pembatasan tersebut, menurut dia, merupakan konsekuensi dari penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
Ali Safa’at menilai perubahan UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi. Ia menyoroti perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dinilai tidak disertai batasan dan parameter yang jelas.
Selain itu, revisi UU tersebut juga dianggap mengurangi fungsi pengawasan DPR, mempertahankan keberadaan peradilan militer, serta membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
“Perluasan peran TNI tanpa pembatasan tegas berisiko mengaburkan prinsip supremasi sipil dan melemahkan demokrasi,” ujar Ali Safa’at di hadapan majelis hakim MK.
Senada, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna, menjelaskan bahwa peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda.
Menurutnya, peradilan sipil berfungsi melindungi hak asasi manusia dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law, sementara peradilan militer bersifat internal untuk menjaga disiplin dan hierarki di tubuh angkatan bersenjata.
Ia menilai keberlanjutan peradilan militer untuk perkara pidana umum prajurit aktif berpotensi menimbulkan ketimpangan di depan hukum dan bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan.
Sidang uji materiil UU TNI ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan keterangan pemerintah dan DPR sebelum MK mengambil putusan.













