KOMA.ID, JAKARTA – Penyanyi sekaligus komedian Boiyen kini tengah menjadi sorotan setelah suaminya yang berinisial RAA (Rully Anggi Akbar) resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (6/1).
Laporan ini dilayangkan oleh seorang pria bernama Rio yang merasa dirugikan dalam kerja sama bisnis dengan didampingi tim kuasa hukum dari Komite Nasional Advokat Indonesia.
Rio membawa sejumlah bukti kuat untuk memperkuat laporan dugaan tindak pidana tersebut. Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak kepolisian.
“Oke, jadi untuk hari ini kami sudah melakukan LP ya. Bukti yang kami serahkan, yang pertama adalah proposal, proposal daripada pihak RAA. Dan kedua adalah bukti transfer ya, bukti transfer. Dan yang ketiga berupa perjanjian ya. Seperti itu,” kata Rio.
Surya menyebut, kliennya melakukan investasi dalam bisnis kuliner Sateman Indonesia yang ditawarkan oleh RAA berakhir di meja hijau setelah pembagian keuntungan terhenti. Korban mengaku telah menyetorkan modal dalam jumlah besar namun tidak mendapatkan haknya secara penuh.
“Total keseluruhan itu kurang lebih Rp300 juta. Perjanjiannya antara si pihak RAA ini memberikan janji kepada klien kami untuk berinvestasi ya. Investasi senilai uang yang tadi disampaikan, namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak RAA tersebut,” urainya.
Awalnya, kerja sama ini terlihat menjanjikan dengan adanya komitmen pembagian hasil setiap bulannya kepada pihak investor. Korban sempat mencicipi beberapa kali pembayaran profit sebelum akhirnya aliran dana tersebut berhenti total.
“Jadi yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024. Minimal Rp6 juta per bulan. Hanya empat kali pembayaran,” sebutnya.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Pihak pelapor berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan memberikan keadilan.













