Koma.id – Tersangka Kasus dugaan pemerasan pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang juga Wakil Menteri Ketenegakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 tersangka lain, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Noel dan 10 tersangka lain ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (22/8), pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (21/8), dinihari.
Immanuel Ebenezer terlihat menggunakan rompi warna oranye dengan nomor 71 pada dada kanannya, sementara bagian kiri terlihat tulisan tahanan KPK. Noel beserta ke-10 tersangka lainnya dibawa oleh KPK untuk ditampilkan di hadapan media.
“Terkait dengan penjelasan lengkap mengenai tangkap tangan dan dugaan pemerasan K3 di lingkungan Ketenagakerjaan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers, Jumat (22/8).
Ketua KPK Setyo Budiyanto pun menjelaskan terjadi kegiatan tangkap tangan di Kemnaker.
“Ironinya ketika OTT, KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp 275 ribu fakta di lapangan bahwa para pekerja atau buruh harus bayar Rp 6 juta karena adanya pemerasan modus memperlambat, mempersulit, atau tidak diproses sertifikasi K3,” jelasnya.
“Dari info itu pada Rabu-Kamis tim KPK begerak paralel di wilayah Jakarta mengamankan 14 orang, IBN selaku koordinator bidang kelembagaan K3 2022-2025. IHH-Koordinator Bidang Pengujian 2022 sampai saat ini, SB – Subkoordinator Bina K3 2020-2025, AK-Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja, IEG-Wamenaker 2024-2029, FRZ- Dirjen Diwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang, HS-Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025, SKP- Subkor-SUP Koordinator, TEN-Pihak PT KEM Indonesia, MM-perusahaan jasa PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan,” sebut Setyo.
KPK menangkap 14 orang dan menahan 11 orang yaitu Immanuel Ebenezer Gerungan, Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Hermawanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila dan Miki Mahfud.
KPK juga menyita 15 unit kendaraan bermotor roda empat, 7 unit kendaraan bermotor roda dua, dengan rincian dan Uang tunai sejumlah Rp170 juta dan USD 2.201. Barang bukti yang disita diduga hasil dari dugaan pemerasan pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang diduga terjadi sejak tahun 2019 hingga saat ini.












