Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Bahlil Lahadalia Setop Sementara Tambang Nikel Raja Ampat, Ini Saran Pengamat

Views
×

Bahlil Lahadalia Setop Sementara Tambang Nikel Raja Ampat, Ini Saran Pengamat

Sebarkan artikel ini
Bahlil Lahadalia Setop Sementara Tambang Nikel Raja Ampat, Ini Saran Pengamat
Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto/Istimewa)

Koma.id Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menyetop sementara aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pengamat maritim, Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai langkah Menteri ESDM tersebut sebagai titik balik yang penting dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Silakan gulirkan ke bawah

Namun Hakeng berharap keputusan tersebut bisa dipermanenkan, yakni meniadakan total aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat.

“Ini bukan semata-mata keputusan administratif, tetapi refleksi dari konflik mendalam antara dua kepentingan besar, yakni pembangunan ekonomi melalui hilirisasi nikel dan pelestarian lingkungan hidup. Harapan saya keputusan yang diambil tidak hanya penghentian sementara saja, tapi harus sampai penghentian total,” ujar Hakeng dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).

Menurutnya keputusan penghentian pertambangan tersebut jadi sinyal bahwa negara mulai menyadari urgensi perlindungan lingkungan di wilayah-wilayah dengan nilai ekologis tinggi.

Hakeng menyebut, keberadaan Raja Ampat sebagai kawasan global geopark yang diakui UNESCO tidak seharusnya dipertaruhkan oleh kegiatan pertambangan skala besar.

Apalagi Raja Ampat juga menjadi rumah bagi 75 persen jenis terumbu karang dunia. Hilangnya wilayah ini akan menjadi kerugian global.

“Raja Ampat adalah rumah bagi 75 persen jenis terumbu karang dunia. Kehilangan wilayah ini akibat tambang bukan hanya kerugian bagi Papua Barat Daya, tapi kerugian global,” jelas dia.

Selain itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara eksplisit melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran.

Namun realitanya, pembukaan tambang di kawasan tersebut tetap dilakukan, sehingga hal ini memunculkan pertanyaan serius soal konsistensi Indonesia utamanya soal penegakan hukum lingkungan.

Mengingat berdasarkan laporan Greenpeace yang dirilis baru-baru ini, lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi di Pulau Gag telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Tidak hanya itu, sedimentasi yang mengalir ke laut telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang, mengganggu sistem ekologi laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

“Jika ini dibiarkan, Raja Ampat bisa kehilangan status geopark-nya. Dunia akan menyalahkan kita karena gagal menjaga warisan alam,” tegas Hakeng.

Hakeng mengatakan status korporasi BUMN tidak bisa dijadikan alasan pembenar terhadap aktivitas pertambangan pada lokasi geopark atau pelanggaran prinsip ekologis.

“Justru karena BUMN adalah wajah negara, maka seharusnya mereka menjadi teladan dalam menjaga lingkungan, bukan pelanggar,” katanya.

Penghentian ini menurutnya, adalah ujian terhadap komitmen pemerintah dalam membangun paradigma ekonomi yang tidak merusak tatanan ekologis. Dalam kerangka ini, prinsip free prior and informed consent (FPIC) menjadi hal mendasar.

Hakeng juga menilai bahwa FPIC adalah bagian dari hak asasi masyarakat adat yang telah diakui dalam berbagai konvensi internasional.

Salah satu persoalan besar dalam kasus ini adalah lemahnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan dan pengawasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hakeng menekankan pentingnya transparansi dalam proses AMDAL dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Tanpa keterlibatan publik dan pengawasan independen, AMDAL hanya menjadi formalitas. Padahal di situlah letak tanggung jawab sosial dan ekologis dari setiap proyek,” tegasnya.

Ia menyarankan agar semua dokumen perizinan tersebut dibuka ke publik dan dievaluasi ulang secara ilmiah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.