Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Satres Narkoba Polres Cimahi Bekuk Anggota GRIB Jaya Gegara Jadi Pengedar Sabu

Views
×

Satres Narkoba Polres Cimahi Bekuk Anggota GRIB Jaya Gegara Jadi Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Kapolres Cimahi AKBP Niko
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra saat merilis peran Agus Gusnawan dalam perkara peredaran narkotika. [Foto : Humas Polri]

KOMA.ID, JAWA BARAT – Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra menyampaikan bahwa jajarannya telah berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang pria berinisial AG (Agus Gusnawan). Hal ini karena pria tersebut kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

“Tersangka kita amankan di kontrakannya, barang buktinya 29 paket sabu dengan berat 106 gram,” kata AKBP Niko saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

Berdasarkan pendalaman dari keterangan AG, Niko mengatakan tersangka sudah beroperasi mengedarkan sabu tersebut selama dua tahun di sejumlah wilayah di Kota Cimahi dan Bandung Barat, salah satunya Lembang. Barang haram itu didapati dari seorang pengedar lain yang diketahu bernama Baron. Saat ini, Baron tengah menjadi buronan polisi.

“Jadi ada peran tersangka lain atas nama Baron yang saat ini dalam pengejaran. Tersangka ini diupah Rp5 juta dari penjualan paket sabu tersebut,” kata Niko.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut modus operandinya ialah melalui sistem tempel (menggunakan map) dan transaksi langsung.

Kemudian, ia juga menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang berinisial AG sering melakukan penjualan atau pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Kemudian, jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi pun turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Akhirnya, AG pun berhasil ditangkap di kontrakannya yang ada di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Dari penangkapan terhadap AG, barang bukti yang berhasil diamankan ialah sabu seberat 106,71 gram.

Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kombes Pol Hendra.

Selain itu, Agus Gusnawan juga diketahui merupakan anggota ormas GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) pimpinan Hercules (Rosario de Marshall). Hal ini didapati dari isi ponselnya, terdapat grup whatsapp Grib Jaya PAC Parongpong.

“AG pun mengakui bagian dari anggota ormas tersebut,” terang Hendra.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.