Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

31 Anggota Ormas PP Tangsel Ditetapkan Tersangka

Views
×

31 Anggota Ormas PP Tangsel Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
31 Anggota Ormas PP Tangsel Ditetapkan Tersangka

Koma.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 31 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kericuhan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari 9 orang pengurus organisasi dan 22 orang lainnya adalah anggota.

Silakan gulirkan ke bawah

Mereka yang pengurus yakni; MR Ketua MPC PP Tangerang Selatan; MS Kabid Kaderisasi MPC PP Tangerang Selatan; CH Komando Inti MPC PP Tangerang Selatan; SN Wakil Komandan Inti MPC PP Tangerang Selatan; S Ketua PAC PP Serpong Utara; AY Sekretaris PAC Serpong Utara; AS Ketua Ranting Pondok Benda; M Wakil Ketua Ranting Pondok Benda; dan MG Wakil Ketua Ranting Benda Baru.

Sementara itu, 22 orang lain anggota ormas PP, yakni FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal berlapis Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 KUHP.

Kericuhan diduga terjadi karena perebutan lahan parkir yang dikelola oleh pihak vendor dan kelompok organisasi masyarakat (ormas).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.