Koma.id – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto merupakan upaya pengembangan kasus terkait Harus Masiku.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (8/1/2024).
“Itu bukan sekadar memperkuat atau menambah alat bukti yang telah dimiliki oleh KPK ketika mentersangkakan Hasto dengan dua sprindik,” kata Yudi.
“yaitu perkara suap terhadap komisioner KPU dan perkara perintangan penyidikan terkait Harun Masiku yang masih buron sampai saat ini. Tetapi ini untuk mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.
Hasto saat ini dijerat sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Sekjen PDIP itu diduga bersama Harun Masiku melakukan penyuapan kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga kuat menghalangi KPK dalam upaya mencari dan menangkap Harun Masiku, yang saat ini masih jadi buron.
Yudi mengatakan ada dugaan pihak lain yang terlibat dalam perkara yang menjerat Hasto. Dia menyebut penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman pribadi Hasto merupakan bagian dari rangkaian penyidik KPK dalam menemukan bukti tersebut.
“Masih ada pihak-pihak lain yang terlibat sehingga tentu penyidik berkewajiban untuk membongkar kasus tersebut sampai ke akarnya baik yang terkait kasus suap maupun perintangan penyidikan,” jelas Yudi.












