Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Sritex Tetap Pailit

Views
×

Sritex Tetap Pailit

Sebarkan artikel ini
Sritex
PT. Sri Rejeki Isman.

KOMA.IDMahkamah Agung (MA) telah menolak amar putusan yang diajukan oleh perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) karena status pailit. Dengan amar putusan MA tersebut, maka status pailit tetap melekat pada perusahaan asal Sukoharjo tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Niaga Semarang telah menjatuhkan vonis pailit terhadap yang berdiri sejak tahun 1978 tersebut. Putusan itu dijatuhkan pada tanggal 21 Oktober 2024 atas permohonan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon (IBR).

Silakan gulirkan ke bawah

IBR yang merupakan perusahaan produsen viscose staple fiber (VSF) tersebut menggugat Sritex karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang sebesar Rp101,30 miliar.

Putusan pengadilan niaga tersebut tercatat dengan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tertanggal 25 Januari 2022.

Sementara itu, berdasarkan hasil laporan keuangan per bulan September 2023 lalu, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau sekira Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS).

Kasus pailit Sritex ini juga ternyata membuat Kementerian Tenaga Kerja kelimpungan. Betapa tidak, Wakil Menteri Tenaga Kerja yakni Immanuel Ebenezer pun mengaku pusing dengan kasus yang melanda perusahaan yang sempat melantai di bursa efek Indonesia tersebut.

“Mumet juga gua soal Sritex,” kata Noel, Kamis (19/12) kemarin.

Sritex Ajukan PK

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengaku telah melakukan konsolidasi internal. Hasilnya, pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum terkait putusan MA tersebut melalui Peninjauan Kembali (PK).

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ujar Iwan dalam keterangannya, Jumat (20/12).

Dia mengklaim, langkah hukum tersebut dilakukan pihaknya bukan semata untuk kepentingan perusahaan saja, tetapi juga membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex.

Iwan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, termasuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan.

“Sritex tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami,” ungkapnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.