Koma.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan terus mengawal hak-hak puluhan ribu karyawan Sritex yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kami akan mengawal agar hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan sosial, benar-benar diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief, Senin (3/2/2025).
Dia mengatakan, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan pemerintah terkait putusan pailit Sritex, Pertama, memastikan pemenuhan -hak-hak karyawan korban PHK.
Pemerintah juga perlu memastikan adanya skema perlindungan tenaga kerja bagi mereka yang terdampak.
Pemerintah perlu mengevaluasi menyeluruh terhadap daya saing industri tekstil nasional, termasuk dampak serbuan impor tekstil yang semakin melemahkan industri dalam negeri.
“Regulasi yang lebih berpihak kepada industri dalam negeri harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujarnya.
Ketiga, imbuh Handry, pemerintah dan pihak terkait perlu menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling & upskilling) agar para pekerja yang terdampak bisa terserap bekerja di industri lain atau memiliki keterampilan baru.
“Dukungan bagi wirausaha juga harus diperkuat, baik melalui akses permodalan maupun pelatihan usaha,” ucapnya.
Keempat,kasus Sritex ini harus menjadi pelajaran berharga agar sektor industri tekstil dan manufaktur dalam negeri tidak semakin terpuruk.
Pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan harus bekerja sama dalam menyusun kebijakan industri yang lebih berkelanjutan dan kompetitif di tengah dinamika global.
“Kami di Komisi VII DPR RI akan terus mengawal perkembangan industri nasional agar tetap mampu bersaing dan memberikan kontribusi bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
DPR juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi terbaik demi masa depan industri nasional yang lebih kuat dan berdaya saing.
“Apa yang terjadi pada Sritex menjadi peringatan bagi kita semua akan tantangan besar yang dihadapi sektor ini,” ujarnya.













