Koma.id, Jakarta – Media menyoroti isu PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang telah dinyatakan pailit. Sritex diketahui memiliki sekitar 30 ribu karyawan secara grup.
Sementara pekerja Sritex di Sukoharjo sebanyak 11 ribu orang. Gugatan pailit ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon dan PT Sritex pun menuding ada persaingan bisnis di balik gugatan pailit tersebut.
Disisi lain, Sritex mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat kementerian untuk mengkaji sejumlah opsi dan skema penyelamatan pekerja raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari ancaman PHK usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Keempat kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja.













