Koma.id– Media kini mencorongkan perhatian pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, setelah pengumuman bahwa perusahaan tekstil raksasa ini telah dinyatakan pailit. Dengan sekitar 30 ribu karyawan di seluruh grup, termasuk 11 ribu pekerja yang beroperasi di Sukoharjo, nasib banyak orang kini berada dalam ketidakpastian. Gugatan pailit ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, yang dituding Sritex sebagai bentuk persaingan bisnis yang tidak sehat.
Sritex, dalam upaya mempertahankan operasionalnya, mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah. Langkah ini diambil oleh manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang bergantung pada kelangsungan perusahaan.
Dalam menghadapi situasi genting ini, Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan cepat dengan memerintahkan empat kementerian untuk mengkaji berbagai opsi penyelamatan. Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja diinstruksikan untuk merumuskan skema penyelamatan guna melindungi para pekerja Sritex dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin terjadi.







