Koma.id – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan adanya penaman bir dalam daftar nama produk di situs web SiHalal.
Dilansir Kompas.com, Rabu (2/10/2024), ada 241 produk dengan kata kunci “bir” yang berasosiasi dengan bir pletok dalam daftar produk halal tersebut.
“Itu (bir pletok) dikecualikan terhadap produk dengan nama yang sudah mentradisi. Contohnya di masyarakat Betawi, ada produk (bir pletok) yang sudah menjadi tradisi,” kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesi (MUI), KH. Miftahul Huda dalam pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2024).
Hal itu sesuai dengan isi Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Dalam Fatwa MUI tersebut, disebut bahwa produk dengan nama atau simbol yang mengandung bahan haram, tidak dapat disertifikasi halal.
Namun, ada pengecualian untuk produk yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan.
Lebih lanjut, Miftahul menuturkan, hal serupa juga terjadi pada roti buaya yang mengandung nama hewan, tetapi sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Betawi.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
“Roti buaya itu salah satu seserahan yang dibawa oleh masyarakat Betawi. Soal bir, saya yakin, masyarakat Betawi tetap meyakini bir itu haram, bukan halal,” ujar Miftahul.
Sebagai informasi, LPPOM merupakan LPH pertama yang diakui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Lembaga ini berperan menjembatani sertifikasi halal MUI dari pelaku usaha ke BPJPH MUI menurut fatwa MUI yang sudah ditetapkan.
Beberapa nama produk bir pletok yang dinyatakan halal adalah Buybest Bir Pletok Syrup Minuman dan Bahan Minuman dari PT Marizarasa Sarimurni, Bir-Pletok Macchiato Restoran dari PT Griya Mie Sejati (Bakmi GM), dan Bir Pletok Restoran dari PT. Sari Ice Cream Indonesia.
Selain penamaan bir pletok, tidak ada produk lain yang dinyatakan halal menggunakan bir.
Adapun penamaan “beer” juga ditemukan untuk produk Beer Strudel, tetapi nyatanya, produk ini diajukan dengan nama Beef Strudel untuk permohonan sertifikasi halal.
Selain itu, terdaftar pula Beer Stroganoff yang dinyatakan LPPOM bahwa nama tersebut berkaitan dengan pelaku usaha Salsa Catering.
“Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Stroganoff, hanya ada nama Beef Stroganoff,” tulis LPPOM dalam rilis.
Terakhir, ditemukan produk Ginger Beer dari PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram) yang juga dibenarkan oleh LPPOM.
“Setelah melakukan penelusuran ulang ke pelaku usaha, dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan adanya bahan haram dalam pembuatan produk tersebut. Produknya pun tidak berasosiasi dengan ‘beer’,” tulis LPPOM dalam rilis.
Akhirnya, perusahaan tersebut bersedia mengganti nama menu Ginger Beer menjadi Ginger Breeze melalui surat permohonan perubahan BPJPH dan perubahan nama pada KH.
Sementara itu, untuk penamaan “tuak” dan “tuyul” dalam produk halal, LPPOM memastikan tidak pernah meloloskan produk dengan nama tuyul dan tuak.













