Koma.id – Terpidana kasus penodaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu (17/7/2024).
“Alhamdulillah kita semua diberikan kesehatan dan berkumpul kembali di Mahad Al-Zaytun yang kita cintai ini, anak-anakku belajar dan belajar demi menyongsong Indonesia Maju,” kata Panji.
Panji Gumilang bersama pihak keluarga tiba di Gedung Al Islah Mahad Al-Zaytun untuk melaksanakan kegiatan ramah tamah bersama Eksponen (Sesepuh/Staf Mahad Al Zaytun).
Sebelumnya, vonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama telah dijatuhkan kepada Panji Gumilang. Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 20 Maret 2024.













