Gulir ke bawah!
Nasional

Hakim Resmi Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang

8646
×

Hakim Resmi Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang

Sebarkan artikel ini

Koma.id, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri. Hakim menyatakan penetapan tersangka Panji dalam kasus TPPU telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” kata hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Hakim menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji tak beralasan menurut hukum.

“Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim.

Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan TPPU. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengkonfirmasi soal permohonan praperadilan tersebut.

“Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dilansir Antara, hari ini.

Panji Gumilang menggugat status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri. Pada Februari lalu, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus TPPU tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

PN Jaksel menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada Rabu (17/4) lalu. Permohonan tersebut terregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.