Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kapolri Perintahkan ke Propam – Bareskrim agar Asistensi Kasus Vina Cirebon

Views
×

Kapolri Perintahkan ke Propam – Bareskrim agar Asistensi Kasus Vina Cirebon

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Koma.id – Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Sigit memerintahkan tim dari Propam hingga Bareskrim Polri untuk mengasistensi kasus tersebut.

“Saya kira rekan-rekan melihat bahwa terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016,” kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Dia meminta jajarannya turun dan melihat langsung fakta dan kebenaran dalam kasus itu, meskipun perkara tersebut telah berproses dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik. Hingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi, namun kami minta untuk didalami,” ucapnya.

Di sisi lain, Jenderal Sigit juga menyebut memerintahkan Polda Jawa Barat mengedepankan metode scientific crime investigation dalam menangani kasus tersangka Pegi Setiawan.

“Tentunya ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga, apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation,” terang Sigit.

“Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” imbuhnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.