Koma.id- Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menghimbau masyarakat untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian yang tengah menjadi sorotan. Moeldoko menegaskan bahwa meskipun draf RUU ini mencakup ketentuan tentang penyadapan, tidak ada alasan untuk khawatir akan dampaknya terhadap demokrasi.
Namun, berbeda sikap Moeldoko ini dengan Progressive Democracy Watch (Prodewa). Direktur Hukum dan Keamanan Prodewa, Muhammad Abdul Basith, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap RUU Polri.
Menurutnya, RUU ini memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Polri, yang dapat menjadi sumber penyalahgunaan kekuasaan, terutama jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
Salah satu poin kontroversial dalam RUU Polri adalah perluasan kewenangan penyadapan dan pengawasan ruang siber. Basith mengkritik bahwa pasal-pasal ini membuka peluang tumpang tindih kewenanganan potensi pelanggaran privasi.