Koma.id- Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang saat ini menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI, menjadi sorotan utama.
Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (PUSAKA), Adhe Nuansa Wibisono, menilai revisi ini sebagai langkah penting untuk meningkatkan kinerja Polri.
Menurutnya, ketentuan yang ada dalam UU Kepolisian saat ini belum sepenuhnya optimal dalam meningkatkan kinerja Polri, terutama dalam menyesuaikan diri dengan dinamika ketatanegaraan dan perubahan dalam tatanan pemerintahan. Dia menambahkan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki regulasi terkait dengan fungsi dan tugas Polri.
Tujuan utama penyempurnaan RUU ini adalah untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas keamanan masyarakat. Dengan revisi ini, diharapkan Polri dapat meningkatkan kinerjanya, sementara proses penegakan hukum berjalan dengan lebih baik.