Koma.id- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Basarah, menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 tidak mungkin dilakukan saat ini. Hal ini disebabkan oleh ketentuan yang melarang MPR untuk melakukan perubahan konstitusi menjelang akhir masa jabatan anggotanya.
“Menurut tata tertib MPR dilarang melakukan aktivitas konstitusional kelembagaan termasuk mengubah UUD 1945 sebelum enam bulan masa jabatan atau masa bakti ini berakhir,” kata Basarah, Sabtu (8/6/2024).
Dengan masa jabatan yang akan berakhir pada 1 Oktober mendatang, anggota MPR periode 2019-2024 kini hanya memiliki waktu kurang dari empat bulan tersisa.
Untuk itu meskipun ada berbagai aspirasi dan pandangan mengenai amandemen, semua itu akan dirangkum dan diteruskan kepada MPR periode berikutnya.
“Karena kami tidak punya wewenang untuk melakukan perubahan UUD di periode sekarang,” tambahnya.
Wacana mengenai amandemen UUD 1945 sebelumnya muncul dari mantan Ketua MPR Amien Rais. Ia mengusulkan agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dikembalikan kepada MPR, dengan syarat bahwa perubahan ini harus dipertimbangkan dengan matang.
Namun, dengan masa jabatan yang hampir habis, Basarah menegaskan bahwa setiap langkah menuju amandemen harus menunggu hingga periode MPR yang baru.