KOMA.ID, JAKARTA – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendukung Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk berani membacakan vonis terhadap perkara etik yang menyeret anggota komisioner KPK, Nurul Ghufron.
Yudi berharap besar agar Tumpak Hatorangan Panggabean cs tidak gentar dengan manuver yang tengah dilakukan Nurul Ghufron terhadap sidang etik yang tengah dijalankan.
“Mendukung penuh dewan pengawas KPK pada hari ini yang dijadwalkan akan membacakan putusan vonis terhadap wakil ketua KPK Nurul Gufron,” kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (21/5).
Ia percaya bahwa para anggota Dewas KPK masih memiliki integritas dan moralitas tertinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas lembaga antirasuah di Indonesia itu. Apalagi saat ini kata Yudi, Nurul Ghufron mencoba melakukan upaya hukum terhadap 3 (tiga) anggota Dewas di Polisi.
“Kita percaya bahwa Dewas tidak gentar,” ujarnya.
Hal ini disampaikan Yudi, karena para Dewas adalah sebenarnya wakil Presiden yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja lembaga KPK.
“Mereka diangkat langsung oleh presiden tanpa proses pemilihan, tanpa proses seleksi melalui ponsel, karena Presiden tahu untuk pertama kalinya anggota-anggota dewas adalah orang-orang yang negarawan, punya reputasi, rekam jejak yang baik, dan tentu tidak takut terhadap apa pun dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” sambung Yudi.
Keberanian dan integritas Dewas KPK dalam membacakan vonis terhadap Nurul Ghufron akan menjadi pembuktian apakah KPK masih bisa diharapkan untuk menjadi lembaga super body pemberantasan korupsi di Indonesia atau tidak. Hal ini karena menurutnya, KPK sejak kepemimpinan Firli Bahuri hingga kini dikomando oleh Nawawi Pomolango memiliki citra yang sangat buruk di mata masyarakat. Bahkan kepercayaan publik terhadap KPK semakin menurun dari waktu ke waktu.
“Sebagai dewan pengawas harus sadar bahwa ini merupakan pertarungan mereka yang sesungguhnya untuk menjaga marwah KPK, untuk menjaga tingginya standar etik KPK,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Yudi berharap para Dewas berani membacakan vonisnya hari ini, sekaligus vonis yang dibacakan adalah sesuai dengan harapan masyarakat luas, bahwa Dewas masih komitmen menjalankan tugasnya dengan sangat baik sebagai wakil Presiden dalam mengawasi KPK.
“Bahwa kita hormati apa pun keputusan Dewas, tetapi keberanian Dewas dalam memutus dan membacakan merupakan standar moral yang harus dilakukan oleh Dewas yang kita tahu ya anggota dewan mempunyai kepercayaan dari masyarakat untuk menjaga KPK yang kepercayaannya semakin menurun di masyarakat,” pungkasnya.
https://x.com/yudiharahap46/status/1792739342865375604
Sekadar diketahui, bahwa Dewas KPK dijadwalkan akan membacakan vonis dari hasil sidang etik yang dilakukan terhadap Nurul Ghufron. Agenda pembacaan vonis tersebut akan dilakukan sekira pukul 14.00 WIB.
Namun seperti ingin melakukan pembelaan diri dan membersihkan namanya atas dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan kepadanya, Nurul Ghufron pun melakukan manuver dengan melaporkan 3 anggota Dewas ke Bareskrim Polri.
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5) kemarin.
Pun demikian, Ghufron tak bersedia menyebut siapa saja nama anggota Dewas yang dilaporkan ke Bareskrim. Hanya saja ia menegaskan langkah hukum ini ia tempuh karena merasa nama baiknya dan teman-temannya di KPK dipermalukan oleh Dewas.
“Saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit. Mohon maaf ini teman-teman saya semuanya adalah bagian yang merasa terpanggil untuk membantu dan membela saya,” tuturnya.
Kasus Nurul Ghufron
Sebelumnya, sidang perkara etik Ghufron telah digelar sekitar satu minggu terakhir. Dewas KPK sebelumnya menyatakan bahwa mereka telah menggelar musyawarah majelis hakim pada Jumat (17/5) lalu. Dalam kasus ini, Ghufron disebut menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Kasdi Subagyono pada Maret 2022.
Kasdi merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan yang kemudian menjadi tersangka pemerasan dan gratifikasi bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sementara itu, Ghufron menilai kasus tersebut sudah kadaluarsa. Sebab, peristiwanya terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan ke Dewas pada Desember 2023.
Atas kasus itu, Ghufron juga kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya ada laporan polisi yang dilakukan Ghufron terhadap sejumlah nama anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri.