KOMA.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa aturan baru yang dicantumkan di dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara) akan memberikan imunitas bagi bos-bos di BUMN sekelas direksi, komisaris hingga dewan pengawas dari jeratan hukum yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Politik hukum saat ini sudah menegaskan bahwa organ BUMN bukan penyelenggara negara,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya di X pribadi, Rabu (7/5/2025).
Oleh sebab itu, sepanjang belum ada aturan yang dapat menganulir regulasi tersebut, maka sejauh itu pula KPK akan ompong ketika berhadapan dengan oknum direksi, komisaris maupun dewan pengawas BUMN yang diduga melakukan tindak pidana hukum termasuk korupsi.
“Artinya KPK yang salah satu kewenangan penindakannya menangani kasus korupsi terkait penyelenggara negara maka sudah jelas tidak bisa menangani sampai ada aturan baru yang mencabut itu,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa UU BUMN baru telah terbit. Regulasi tersebut tercata sebagai UU Nomor 1 Tahun 2025. Di mana dalam Pasal 9F Ayat (1) ditegaskan bahwa jajaran direksi tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukum terhadap sebuah kerugian negara.
Hal itu juga termaktub di dalam Ayat (2) yang juga menyangkut jabatan Komisaris maupun Dewan Pengawas BUMN.
Berikut adalah bunyi Pasal 9F UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ;
Pasal 9F
(1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tqluan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatlan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(2) Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tqjuan BUMN;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.













