Koma.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, memicu perdebatan yang intens di kalangan media dan publik Indonesia dengan pernyataannya terkait nasib calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024. Hasyim menyatakan bahwa caleg yang terpilih tidak diwajibkan untuk mundur jika ingin maju di Pilkada, mengklarifikasi bahwa yang harus mundur adalah caleg yang saat ini sedang menjabat.
Penjelasan Hasyim ini mencakup caleg di berbagai tingkatan, mulai dari DPR, DPRD kabupaten/kota, hingga DPD. Alasannya adalah bahwa caleg yang terpilih belum resmi menjadi anggota legislatif karena belum dilantik.
Terkait hal ini, pandangan berbeda disampaikan oleh Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. Titi ragu terhadap sikap Ketua KPU tersebut, dan mempertanyakan apakah pernyataan itu bersifat resmi atau hanya pendapat pribadi. Baginya, pernyataan tersebut menjadi isu politis yang sensitif, diduga sebagai bentuk tindakan yang dipengaruhi oleh kepentingan personal masing-masing caleg.