Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pilkada 2024 Banyak Masalah! Ini Deretan Daerah yang Gelar PSU

Views
×

Pilkada 2024 Banyak Masalah! Ini Deretan Daerah yang Gelar PSU

Sebarkan artikel ini
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Koma.id Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 masih menyisakan dinamika di sejumlah daerah seusai 24 wilayah di Indonesia harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Berdasarkan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU dapat dilakukan apabila terjadi kondisi berikut:

Silakan gulirkan ke bawah
  • Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS membuktikan bahwa pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan serta penghitungan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
  • Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
  • Terdapat pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap maupun daftar pemilih tambahan.

Belakangan ini, terjadi sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berujung pada keputusan PSU di beberapa daerah karena adanya masalah yang memengaruhi keabsahan hasil pemungutan suara.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan berbagai perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan. Setiap daerah memiliki jadwal pelaksanaan PSU yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan MK.

Berikut adalah daftar 24 daerah yang akan melaksanakan PSU berdasarkan putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada 2024:

Daerah yang Harus Pemungutan Suara Ulang

  1. Kabupaten Pasaman: Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  2. Kabupaten Mahakam Ulu: Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  3. Kabupaten Boven Digoel: Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  4. Kabupaten Barito Utara: Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  5. Kabupaten Tasikmalaya: Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  6. Kabupaten Magetan: Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  7. Kabupaten Buru: Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  8. Provinsi Papua: Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.
  9. Kota Banjarbaru: Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
  10. Kabupaten Empat Lawang: Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  11. Kabupaten Bangka Barat: Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  12. Kabupaten Serang: Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  13. Kabupaten Pesawaran: Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  14. Kabupaten Kutai Kartanegara: Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  15. Kota Sabang: Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
  16. Kabupaten Kepulauan Talaud: Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  17. Kabupaten Banggai: Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  18. Kabupaten Gorontalo Utara: Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  19. Kabupaten Bungo: Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  20. Kabupaten Bengkulu Selatan: Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  21. Kota Palopo: Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
  22. Kabupaten Parigi Moutong: Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  23. Kabupaten Siak: Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  24. Kabupaten Pulau Taliabu: Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Maraknya daerah yang mengadakan pemungutan suara ulang menunjukkan bahwa Pilkada harus dilaksanakan dengan kredibilitas tinggi agar seluruh masyarakat dapat menyampaikan hak pilihnya secara adil dan transparan.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.