Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Picu Polemik, Publik Soroti Tata Kelola Proyek

Views
×

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Picu Polemik, Publik Soroti Tata Kelola Proyek

Sebarkan artikel ini
NadiemMakarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam sidang kasus Chromebook. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan memunculkan polemik luas di tengah masyarakat.

Sebagian publik menilai perkara tersebut menjadi cerminan buruknya tata kelola proyek negara bernilai jumbo. Namun di sisi lain, muncul pula pandangan yang menilai kasus itu tidak lepas dari dimensi politik.

Silakan gulirkan ke bawah

Rektor Universitas Paramadina Prof Didik J Rachbini mengatakan persoalan utama dalam proyek digitalisasi pendidikan tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya korupsi personal.

Menurutnya, kasus tersebut harus dilihat lebih luas sebagai persoalan tata kelola kebijakan publik.

“Kasus ini jangan dilihat secara hitam-putih sekadar ‘korupsi atau tidak korupsi’. Masalah utamanya justru ada pada tata kelola proyek publik yang sangat besar,” kata Didik dalam keterangannya, dikutip Minggu (17/5/2026).

Ia menilai proyek digitalisasi pendidikan yang nilainya mencapai hampir Rp10 triliun seharusnya memiliki sistem pengawasan dan perencanaan yang sangat ketat.

“Ini proyek hampir Rp10 triliun. Angka yang luar biasa besar,” ujarnya.

Didik menambahkan transformasi pendidikan nasional memang membutuhkan digitalisasi, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai kebutuhan di lapangan.

Menurut dia, persoalan yang kini muncul menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut berasal dari pengadaan Chromebook dan layanan pendukung digitalisasi pendidikan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan serta bermasalah dalam proses pelaksanaannya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem membantah tuduhan tersebut dan menilai kebijakan digitalisasi pendidikan merupakan bagian dari program transformasi pendidikan nasional yang dijalankan saat pandemi Covid-19.

Pihak kuasa hukum juga menyebut tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan tidak mempertimbangkan konteks kebijakan publik yang saat itu harus diambil secara cepat.

Kasus tersebut kini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek pendidikan nasional berskala besar yang selama ini digadang-gadang menjadi bagian penting modernisasi sistem pembelajaran di Indonesia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.