Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KontraS Kritik Pernyataan Terdakwa Kasus Andrie Yunus yang Minta Tak Dipecat dari TNI

Views
×

KontraS Kritik Pernyataan Terdakwa Kasus Andrie Yunus yang Minta Tak Dipecat dari TNI

Sebarkan artikel ini
Dimas Kontras
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan publik. KontraS menilai para terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) berupaya menghindari tanggung jawab hukum dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/5/2026).

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan pihaknya mempertanyakan alibi dan sikap para terdakwa selama persidangan berlangsung.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami melihat para pelaku tampak ingin menghindari atau lari dari tanggung jawab hukum atas tindakan yang mereka lakukan,” kata Dimas dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (17/5/2026).

Empat anggota Bais TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Budhi Heriyanto Dwi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, serta Sersan Dua Edi Sudarko.

Dalam persidangan, para terdakwa diketahui meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Mereka juga memohon agar tidak dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi TNI dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Mereka meminta agar tidak dipecat karena masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi,” ujar Dimas.

Menurut Dimas, permohonan tersebut justru bertolak belakang dengan nilai kesatria yang seharusnya dimiliki setiap prajurit TNI.

“Sikap yang ditunjukkan para terdakwa tidak mencerminkan sifat kesatria seorang prajurit yang seharusnya bertanggung jawab atas perbuatannya,” katanya.

Dalam sidang juga terungkap salah satu terdakwa, Edi Sudarko, sempat mengusulkan agar Andrie Yunus dipukuli sebelum akhirnya aksi penyiraman air keras dilakukan.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa tindakan terhadap Andrie dilakukan secara terencana.

Sebelumnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menyita perhatian publik dan kelompok masyarakat sipil karena korban dikenal aktif mengkritik berbagai persoalan pelanggaran HAM dan reformasi sektor keamanan.

Andrie mengalami luka serius akibat serangan tersebut dan sempat menjalani operasi pencangkokan kulit di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya juga mengkritik jalannya persidangan yang dinilai tidak berpihak kepada korban. Mereka menyoroti penggunaan pasal penganiayaan dalam dakwaan terhadap para pelaku.

Menurut TAUD, tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie seharusnya dikategorikan sebagai upaya pembunuhan berencana karena dilakukan secara sistematis dan membahayakan nyawa korban.

Sementara itu, pihak Oditurat Militer menyatakan proses persidangan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku. Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.