Gulir ke bawah!
Nasional

Usulan 40 Kementerian, Ingatkan Kembali ke Momen Kabinet Indonesia ‘Super Gemoy’ 100 Menteri

11266
×

Usulan 40 Kementerian, Ingatkan Kembali ke Momen Kabinet Indonesia ‘Super Gemoy’ 100 Menteri

Sebarkan artikel ini
Prabowo-Gibran (Koma.id)

Koma.id – Pemerintahan terpilih Prabowo-Gibran sedang mempersiapkan kabinetnya. Di tengah upaya merangkul banyak partai untuk masuk koalisi, muncul usulan agar kabinet mendatang berisi lebih dari 33 kementerian seperti diatur undang-undang.

Sejumlah pihak mengusulkan agar pemerintahan mendatang mempunyai 40 kementerian. Kabinet gemoy alias gemuk ini dianggap cocok dengan kondisi Indonesia yang mempunyai banyak penduduk dan wilayah luas.

Silakan gulirkan ke bawah

Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut wacana penambahan nomenklatur kementerian di pemerintahan Prabowo merupakan ide yang bagus.

“Saya kira karena dunia terus berkembang, keadaan terus berkembang, jadi kalau mau ditambah nomenklaturnya itu bagus,” kata Zulhas saat ditemui usai Workshop dan Rakornas PAN Pemenangan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis malam, 9 Mei 2024.

Menurut Zulhas, Indonesia merupakan negara besar dengan berbagai tantangan yang dimiliki, sehingga penambahan nomenklatur merupakan hal yang bagus. Namun begitu, dia menyebut ditambah atau tidaknya kementerian merupakan hak Prabowo Subianto selaku presiden terpilih.

“Itu haknya presiden terpilih, ya. Tetapi negara Indonesia yang besar, kita belasan ribu pulau, penduduk hampir 280 juta lebih, dan segala masalah yang ada; kalau perlu diperbanyak, ditambah nomenklatur, saya kira itu juga bagus,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan bahwa wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008,” kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebab, kata dia, pada Pasal 12,13, dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian yakni sebanyak 34. “Disebutkan paling banyak 34 kementerian, dengan rincian 4 menko (menteri koordinator), dan 30 menteri bidang,” katanya.

Dia pun mengingatkan agar wacana penambahan nomenklatur kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran mendatang tidak sekadar hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik.

“Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Revisi Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan agar bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.

Menurutnya UU tentang Kementerian telah diterapkan sejak 16 tahun silam. Padahal, kata dia, Indonesia dalam 16 tahun terakhir sudah jauh berkembang dan dunia pun sudah semakin maju.

Pemerintahan Indonesia di awal Kemerdekaan sangat tidak stabil. Tekanan Belanda yang mencoba menjajah kembali dan juga gejolak politik di dalam negeri membuat Presiden Soekarno berkali-kali membubarkan kabinet. Bahkan ada kabinet yang hanya berumur tak sampai 3 minggu.

Jumlah nomenklatur kementerian juga terus berubah-ubah. Kabinet pertama Soekarno berjumlah 21 kementerian namun hanya bertahan 2 bulan lebih, lalu berganti dengan kabinet yang dipimpin Perdana Menteri Sutan Sjahrir dengan 17 menteri.

Kabinet ini hanya bertahan 3 bulan, lalu lahir Kabinet Sjahrir II dengan 25 menteri selama 8 bulan. Setelah itu muncul Kabinet Sjahrir III dengan 32 menteri yang bertahan 8 bulan.

Setelah itu, pemerintahan silih berganti dengan kabinet yang rata-rata bertahan tiga bulan. Jumlah menteri pun berubah-ubah dengan rekor menteri terbanyak pada Kabinet Dwikora I dengan 110 menteri yang bertugas 27 Agustus 1964 hingga 22 Februari 1966.

Setelah itu, muncul Kabinet Dwikora II dengan 132 menteri yang hanya bertugas sebulan dari 24 Februari 1966 hingga 28 Maret 1966.

Setelah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, pemerintahan relatif stabil. Kabinet berganti 5 tahun sampai terjadi Reformasi 1998. Setelah Soeharto lengser dan digelar Pemilu 1999, Abdurahman Wahid alis Gus Dur terpilih oleh MPR menjadi Presiden.

Sempat terjadi gejolak ketika ia dilengserkan Sidang Istimewa MPR sehingga pemerintahannya hanya berumur 2 tahun. Ia digantikan wakil presiden Megawati yang memimpin 3 tahun sebelum Susilo Bambang Yudhoyono menang dua kali Pilpres 2004 dan 2009. Setelah itu, Jokowi menjadi presiden dua periode pada 2014-2019 dan 2019-2024.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.