Koma.id- PTUN Jakarta mulai menggelar sidang untuk menyidangkan gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan ini timbul setelah KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sidang perdana yang akan membahas persiapan pemeriksaan kasus ini dijadwalkan pada Kamis, 2 Mei 2024, pukul 10.00.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Tim Hukum PDIP mengajukan gugatan terhadap KPU karena menerima pencalonan Gibran berdasarkan Peraturan KPU yang diubah tanpa melalui proses di DPR.