Koma.id, Jakarta – Isu PTUN Jakarta yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan oleh PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal pencalonan wakil presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka masih mendapatkan sorotan.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap (Komisi Pemilihan Umum) KPU RI mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Meski dinilai ada kejanggalan, pihaknya tetap tidak menerima putusan itu.
Gayus menyebut PTUN bukan menolak gugatan tersebut, namun hanya tidak diterima. Ia lantas menganggap tidak diterimanya gugatan karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan. Gayus menyampaikan bahwa Prabowo yes, Gibran No.













