Koma.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Desakan ini merujuk pada pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam proses hukum.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2026), Gibran menyatakan bahwa pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad-hoc sangat diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.
“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,” ujar Gibran.
Koalisi Tegaskan Harus di Peradilan Umum
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan bahwa pernyataan Wakil Presiden tersebut secara jelas mengarah pada penyelesaian melalui peradilan umum.
Menurutnya, hanya peradilan umum yang memungkinkan keterlibatan hakim ad-hoc, sebagaimana disampaikan oleh Gibran.
“Koalisi memandang pernyataan Wapres tersebut tidak dapat dimaknai selain penyelesaian kasus Andrie Yunus harus melalui peradilan umum,” tegas Isnur.
Ia menambahkan, mekanisme peradilan militer tidak membuka ruang bagi kehadiran hakim ad-hoc, sehingga dinilai kurang relevan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Koalisi menilai, penggunaan peradilan umum akan memberikan ruang yang lebih luas bagi pengawasan publik serta menjamin proses hukum berjalan secara independen.
Langkah ini juga dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran serius terhadap aktivis.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan aparat, sehingga penanganannya dinilai harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.













