Koma.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan kesiapannya menghadapi sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang perdana tersebut, yang memiliki agenda pemeriksaan pendahuluan, dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2024.
Komisioner KPU, Idham Holik, menyampaikan bahwa persiapan untuk menghadapi persidangan Sengketa Proses di PTUN dilakukan dengan serius dan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, persidangan tersebut akan dijalani oleh KPU dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana dalam persidangan pada umumnya.
Dalam konteks hukum, KPU menunjukkan bahwa dua Putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan KPU dalam pelaksanaan pencalonan sudah sejalan dengan konstitusi. Hal ini menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh PDIP di PTUN Jakarta.
Gugatan yang diajukan oleh PDIP di PTUN Jakarta menyoroti aspek-aspek tertentu dalam proses pemilihan umum yang dianggap merugikan kepentingan partai tersebut. Dengan demikian, sidang perdana yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei mendatang sangat dinanti-nantikan publik.